Senin, 14 April 2014

" DIBOLEHKAN SEORANG DIRI MENYERANG MUSUH YANG BANYAK DALAM JIHAD. "



1. BEBERAPA CONTOH DARI AS - SUNNAH DAN SIRAH SHAHABAT SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BERKAITAN DENGAN MUJAHIDIN YANG DENGAN GAGAH BERANI MAJU KE MEDAN LAGA MENEMPUH BAHAYA SEHINGGA TERBUNUH OLEH MUSUH.

A. Iman Muslim Meriwayatkan Dari Abu Bakar Bin Abu Musa Al-Asy` Ariy RadhiyAllahu 'Anhu Berkata, : “ Saya Mendengar Ayahku Ketika Berhadapan Dengan Musuh Berkata, : ” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, : ’" Sesungguhnya Pintu - Pintu Jannah Itu Terletak Di Bawah Bayang - Bayang Pedang. " Seseorang Yang Berpenampilan Acak - Acakan Berdiri Dan Berkata, : " Hai Abu Musa, Anda Mendengar Rasululah Berkata Demikian?! Ya, Jawabnya. Maka Laki - Laki Itu Menghampiri Teman - Temannya Seraya Berkata, : " Aku Ucapkan Salam Sejahtera Atas Kalian. Lalu Ia Membuka Sarung Pedangnya, Ia Melemparkan Sarung Pedang Itu, Dan Kemudian Ia Berjalan Dengan Pedangnya Menuju Kehadapan Musuh. Ia Menyabet Ke Sana Ke Mari Hingga Akhirnya Ia Terbunuh “.

DIANTARA ORANG - ORANG MUKMIN ITU ADA ORANG - ORANG YANG MENEPATI APA YANG MEREKA JANJIKAN KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA.PAMANNYA ANAS BIN NADILR RADHIYALLAHU 'ANHU MENDAPATKAN 80 LUKA OLEH TEBASAN PEDANG ATAU TUSUKAN TOMBAK ATAU SASARAN ANAK PANAH DAN ORANG - ORANG MUSYRIK MENCINCANGNYA, TIDAK SEORANGPUN YANG MENGENALINYA SELAIN SAUDARA PEREMPUANNYA, IA MENGENALINYA DARI UJUNG JARINYA.

B. Kisah Anas Bin Nadlr Radhiyallahu 'Anhu Seperti Diriwayatkan Imam Bukhari. …..Berkata : “ Pamanku, Anas Bin Nadlr Tidak Ikut Perang Badar. Kepada Rasulullah Ia, Ia Mengadu, Aku Tidak Hadir Pada Perang Pertama Yang Melawan Orang - Orang Musyrik Yang Anda Ikuti, Jika Allah Ta'ala Memperkenanku Mengikuti Perang Melawan Orang - Orang Musyrik Niscaya Allah Subhanahu Wa Ta'ala Akan Melihat Apa Yang Aku Perbuat. Maka Di Hari Perang Uhud,………Lalu Ia Maju Sendirian Dan Dicegah Oleh Sa`ad Bin Mu`adz. Ia Berkata, : " Demi Rabbnya Nadlr, Jannah! Aku Benar - Benar Mencium Wanginya Di Bawah Bukit Uhud. Sa`ad Berkata, : " Ya Rasulullah Aku Tidak Mampu Melakukan Apa Yang Ia Lakukan. " Anas Melanjutkan, Maka Kami Mendapatinya Dengan Delapan Puluh Sekian Luka Oleh Tebasan Pedang Atau Tusukan Tombak Atau Sasaran Anak Panah. Kami Mendapatinya Telah Meninggal Dan Orang - Orang Musyrik Telah Mencincangnya. Tidak Seorang Pun Yang Mengenalinya Selain Saudara Perempuannya. Ia Mengenalinya Dari Ujung Jarinya. Anas Melanjutkan Lagi, Kami Menyangka Bahhwa Ayat Ini Turun Berkenaan Dengannya Atau Semisal Dengannya. Yaitu “ Di Antara Orang - Orang Mukmin Itu Ada Orang - Orang Yang Menepati Apa Yang Mereka Janjikan Kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala ”. ( QS, Al Ahzab : 23 ).

Ibnu Hajar Berkata, : “ Di Dalam Kisah Anas Bin Nadlr Ini Ada Banyak Pelajaran, Di Antaranya ; Dibolehkan Mengorbankan Diri Dalam Jihad, Keutamaan Memenuhi Janji Walau Dirasa Berat Oleh Pribadi Yang Berjanji, Sampai - Sampai Menghilangkan Nyawanya, Dan Bahkan Mencari Syahid Di Jalan Ini Bukanlah Melemparkan Diri Kedalam Kehancuran. Serta Hadits Ini Mengabarkan Keutamaan Anas Bin Nadlr Secara Nyata Termasuk Kebenaran Imannya, Banyaknya Ketaqwaan Dan Waro`Nya, Serta Kuatnya Keyakinannya.( Fathul Baariy 6/26 - 29 )

ALLAH TERTAWA MELIHAT HAMBA-NYA BERTEMPUR DALAM MEDAN PERANG MELIHAT TANGAN SI HAMBA-NYA BERKELEBAT KESANA KE MARI, MAJU BERTEMPUR SAMPAI TERBUNUH SEBAGAI SYAHID.

C. Ibnu Ishaq Dalam Al Maghuzi Meriwayatkan Dari Ashim Bin Umar Bin Qotadah Katanya, “ Ketika Dua Pasulkan Telah Bertemu Pada Perang Badar, ` Auf Bin Al-Haris Berkata, : " Wahai RasulAllah, Apa Yan Bisa Membuat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tertawa Karena Hamba-Nya? " Beliau Menjawab, : " Kala Ia Melihat Tangan Si Hamba Berkelebat Ke Sana Ke Mari Di Dalam Suatu Perang Yang Ia Lakoni Sambil Memakai Baju Besinya, Kemudian Maju Bertempur Sampai Terbunuh Sebagai Syahid. ” { Al Ishobah, Ibnu Hajar 6092 }.

ORANG YANG MENEROBOS SENDIRIAN KE PASUKAN MUSUH TERMASUK MEMBELANJAKAN HARTA.

D. Dari Abu Ishaq Katanya, : “ Aku Pernah Bertanya Kepada Al-Bara`, ‘Ada Orang Yang Menerobos Sendirian Ke Pasukan Musyrik. Apakah Ia Termasuk Orang Yang Meleparkan Dirinya Kepada Kehancuran? " Ia Menjawab, : “ Tidak. Sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala Telah Mengutus Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Dan Berfirman, :فَقَاتِلْ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَتُكَلَّفُ إِلاَّنَفْسَكَ" Sesungguhnya Itu Berkenaan Dengan Nafkah ( Membelanjakan Harta ). ( Fathul Baariy, Kitab Tafsir Syarh Hadits No. 4516 )

2. FATWA PARA ULAMA TENTANG BOLEHNYA SEORANG DIRI MENYERANG MUSUH WALAUPUN DIYAKINI KEHANCURANNYA.

• Muhammad Bin Al-Hasan As-Syaibani Rahimahullah Berkata, : “ Tidak Mengapa Seseorang Menerjunkan Diri Sendirian Ke Barisan Musuh Walaupun Ia Yakin Akan Terbunuh. Yaitu Jika Ia Perkirakan Dapat Berbuat Sesuatu; Membunuh, Melukai, Atau Membinasakan ……Tetapi Jika Ia Yakin Bahwa Ia Tidak Dapat Melakukan Sesuatu Pun Yang Merugikan Musuh, Maka Tindakannya Itu Tidak Diperbolehkan. Mengomentari Apa Yang Telah Tersebut Di Muka, As-Sarakhsiy Berkata, : “ Jadi, Syarat Diperbolehkannya Hal Itu Adalah Adanya Kemungkinan Besar Ia Akan Dapat Membinasakannya Atau Sebagiannya. ” ( Syarh As Siyar Al Kabir 1/163 - 164 )

• Al Jashshosh Rahimahullah Menukil Pernyataan M. Bin AlHasan As Syaibaniy Sebagai Berikut, : “ Sesungguhnya Jika Seseorang Dilemparkan Ke Dalam 1000 Pasukan Sendirian, Hal Itu Tidak Mengapa Asalkan Ia Mengharapkan Akan Keselamatan Dirinya Atau Kebinasaan Musuh. Tetapi Jika Tidak, Maka Menurutku Itu Makhruh Baginya. Sebab Itu Adalah Menyediakan Diri Untuk Binasa Tanpa Disertai Manfaat Bagi Kaum Muslimin. Seyogyanya Seseorang Yang Melakukan Itu Benar - Benar Mengharapkan Keselamatan Dirinya Atau Manfaat Bagi Kaum Muslimin. Apabila Ia Tidak Mengharapkan Keselamatan Dirinya Atau Kebinasaan Musuh, Tetapi Ia Ingin Kaum Muslimin Menjadi Berani Melakukan Apa Yang Dilakukannya, Maka Itu Pun Tidak Mengapa Insyaa`a Allah Subhanahu Wa Ta'ala. ……… Aku Berharap Orang Yang Melakukannya Mendapatkan Pahala. Yang Dilarang Adalah Jika Tindakannya Itu Tidak Mendatangkan Kemanfatan Apa - Apa. ( Ahkamul Qur`an, Abu Bakar Al Jashshosh 3/ 262 - 263, D.Fikr ).

DAN DIANTARA MANUSIA ADA YANG MENJUAL NYAWANYA.

Al - Qurthubiy Rahimahullah Berkata, : “ Para Ulama Berbeda Pendapat Sehubungan Dengan Terjunnya Seseorang Di Dalam Pertempuran Dan Menyerang Musuh Sendirisan. Al-Qosim Bin Mukhoimarah, Al-Qosim Bin Muhammad, Dan Abdulmalik Dari Ulama Kita Berpendapat, : “ Tidak Mengapa Seseorang Itu Menyerang Musuh Yang Banyak Sendirian Jika Ia Memiliki Kekuatan, Karena Allah Subhanahu Wa Ta`ala, Dan Dilandasi Niat Yang Murni. Apabila Ia Tidak Memiliki Kekuatan Maka Itu Termasuk Kebinasaan Sia - Sia. Jika Ia Mencari Syahid Dan Niatnya Murni, Maka Ia Boleh Berangkat Dan Menjadikan Musuh Sebagai Sasaran.Allah Subhanahu Wa Ta`ala Telah Menjelaskan Persoalan Ini Dalam Firnman-Nyaوَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ " Dan Diantara Manusia Ada Yang Menjual Nyawanya Demi Mengharapkan Keridhaan Allah ". ( QS. Al-Baqoroh : 207 ).

Ibnu Khuwair Mindad Berkata, : “ Tentang Seseorang Yang Menyerang 100 Orang, Atau Sepasukan Tentara, Atau Segerombolan Pencuri, Atau Muharibun, Atau Orang - Orang Khowarij, Maka Di Sana Ada Dua Keadaan ; Jika Ia Tahu Dan Menurut Perkiraanya Kemungkinan Besar Ia Akan Dapat Membunuh Seorang Dari Mereka, Hal Itu Baik. Begitu Pula Jika Ia Tahu Dan Menurut Perkiraannya Kemungkinan Besar Ia Akan Terbunuh Tetapi Sebelumnya Ia Akan Dapat Memberikan Pukulan ‘Telak’, Atau Membinasakannya, Atau Memberi Pengaruh Yang Baik Bagi Kaum Muslimin, Inipun Boleh.Aku ( Al-Qurthubiy ) Katakan, : “ Termasuk Dalam Katagori Ini Adalah Yang Menyebutkan Bahwa Seseorang Bertanya Kepada Nabi ShallAllahu 'Alaihi Wa Sallam, : " Bagaimana Pendapatmu Jika Aku Terbunuh Di Jalan Allah Dalam Keadaan Sabar Dan Ikhlas? " Beliau Menjawab, : " Engkau Akan Mendapatkan Jannah. ’" Maka Orang Itupun Menerobos Pasukan Musuh Sampai Terbunuh. ( Hadits Riwayat. Muslim ).

Di Dalam Shohih Muslim Dari Anas Bin Malik RadhiAllahu 'Anhu Bekata, : " Dalam Perang Uhud, Rasulullah ShallAllahu 'Alaihi Wa Sallam Dikelilingi Oleh Tujuh Orang Shahabat Anshor Menghadapi Dua Orang Quraisy. Ketika Keduanya Mau Menyerang, Rasulullah ShallAllahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, : " Siapa Yang Mau Menghadang Mereka Akan Mendapat Jannah’ Atau ‘….Akan Menjadi Teman \Ku Di Dalam Jannah. " Maka Seseorang Dari Shahabat Anshor Itu Maju Dan Bertempur Sampai Menemui Ajal. Begitu Selanjutnya Sampai Ketujuh Shahabat Itu Terbunuh. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, : " Oooh…Betapa Adilnya Shahabat - Shahabat Kita. "Kemudian Beliau Menyebutkan Perkataan M. Bin Hasan Tersebut Di Muka Lalu Berkata, : " Dengan Demikian, Mestinya Hukum Orang Yang Mengorbankan Dirinya Dalam Beramar Ma`ruf Nahyi Munkar Yang Darinya Diharapkan Datangnya Manfaat Dalam Dien Sampai Ia Terbunuh, Maka Orang Itu Mendapatkan Derajat Yang Tinggi Dari Kesyahidan. Allah Subhanahu Wa Ta`ala Berfirman, :“ Dan Suruhlah ( Manusia ) Mengerjakan Yang Baik Dan Cegahlah ( Mereka ) Dari Perbuatan Yang Mungkar Dan Bersabarlah Terhadap Apa Yang Menimpa Kamu. Sesungguhnya Yang Demikian Itu Termasuk Hal - Hal Yang Diwajibkan ( Oleh Allah ). ( QS. Luqman : 17 )( Al-Jami` Li Ahkami Al-Qur'aan, Al-Qurthubiy 2/364, Muassasah Manahilu Al-`Irfaan, Beirut ).

ULAMA YANG MEMBOLEHKAN.

1. Berkata Ibnu Hajar ( Jumhur Ulama Telah Menyatakan Tentang Seorang Diri Yang Menyerang Musuh Yang Banyak, Jika Saja Ia Melakukan Dengan Keberaniannya Dan Ia Mengira Bahwa Dengannya Dapat Menggentarkan Musuh Atau Dapat Mensuprort Kaum Muslimin Atau Yang Lainnya Yang Termasuk Tujuan - Tujuan Mulia, Maka Yang Seperti Itu Adalah Kebaikan. Dan Selama Tidak Ada Yang Demikian Maka Tidak Boleh, Apalagi Kalau Itu Dilakukan Akan Melemahkan Kaum Muslimin ).

2. Berkata Imam Qurthubi Menukil Dari Perkataan Sebagian Ahli Ilmu Dalam Masalah Seorang Diri Yang Menyerang Musuh Yang Banyak : ( Para Ulama Berbeda Pendapat Tentang Kenekatan Seseorang Yang Menyerang Sekumpulan Musuh Di Dalam Peperangan. Berkatalah Al Qosim Bin Mukhoimaroh Dan Al Qosim Bin Muhammad Dan Juga Abdul Malik, : “ Tidak Mengapa Seorang Sendirian Menyerang Barisan Musuh Yang Banyak Apabila Ia Mempunyai Kemampuan, Dan Tentunya Dengan Niat Ikhlash Karena Allah. Apabila Ia Tidak Mempunyai Kekuatan Dan Kemampuan Maka Yang Demikian Ini Adalah Kebinasaan.Demikianlah Yang Diterangkan Dalam FirmanNya, :وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ“ Dan Di Antara Manusia Ada Orang Yang Mengorbankan Dirinya Karena Mencari Keridhaan Allah; Dan Allah Maha Penyantun Kepada Hamba - Hamba-Nya “. ( QS. Al - Baqarah : 207 ).Dan Berkata Ibnu Khuwaiz Mindan, : ” Adalah Seseorang Yang Menyerang Sendirian Terhadap Ratusan Musuh Atau Sejumlah Pasukan Ataupun Terhadap Komplotan Pencuri, Penjajah Dan Khowarij, Maka Di Sana Ada Dua Keadaan : Pertama, Apabila Ia Dapat Memperkirakan Dengan Cara Tadi Dapat Membunuh Musuh Dan Berhasil Maka Seperti Itulah Yang Baik, Begitu Juga Kalau Ia Dapat Memperkirakan Akan Mengalahkan Musuh Atau Memberikan Pengaruh Positif Bagi Kaum Muslimin Maka Itu Boleh - Boleh Saja….. Jika Tidak Bisa Seperti Itu ( Dengan Perkiraan Tadi ) Maka Makruh, Karena Tujuaan Operasi Berani Mati Tadi Untuk Menghindarkan Hal - Hal Yang Tidak Bermanfaat Bagi Kaum Muslimin.

3. Dibolehkannya Inghimas Pada Orang - Orang Kafir Dan Ta`arudh Untuk Mencari Kesyahidan, Keduanya Boleh Tanpa ada Kemakruhan Didalamnya. Inilah Pendapat Jumhur Ulama.

4. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, : ” Sesungguhnya Perintah Si Ghulam ( Dalam Hadits ) Untuk Membunuh Dirinya Adalah Dalam Rangka Kemaslahatan Dien Semata, Oleh Karena Itu Para Imam Yang Empat Telah Membolehkan Bagi Seorang Muslim Yang Bunuh Dirinya Di Barisan Tentara Kufar Meskipun Ia Sudah Mempreksidikan Bahwa Dirinya Akan Dibunuh Mereka, Yaitu Yang Ditujukan Untuk Kemaslahatan Kaum Muslimin.

5. Jumhur Ulama Juga Membolehkan Membunuh Sebagian Kaum Muslimin Yang Dijadikan Tameng Hidup Kaum Musyrikin, Jika Mengenai Kaum Muslimin……… Kemudian Ibnu Taimiyah Mengomentari, : ” Bahwasannya Ummat Telah Bersepakat Jika Ada Orang - Orang Kafir Menjadikan Kaum Muslimin Sebagai Perisai Hidup Mereka Dan Jika Tidak Bisa Berhasil Kecuali Dengan Membunuh Mereka, Seandainya Demikian Maka Boleh Menembaki Kaum Muslimin Dengan Maksud Orang - Orang Kafir. Dan Andaikata Tidak Membahayakan Kaum Muslimin Pun Boleh Menembaki Mereka Kaum Muslimin, Ini Salah Satu Pendapat Para Ulama.

6. Bolehnya Melakukan Bom Syahid Dengan Ikat Pinggang Yang Dililiti Bom Atau Yang Lainnya, Berkata, : " Ishom Bin `Abdul Muhsin Al Humaidan – Ulama Hadhir - Yang Sekolah Di Universitas Al Malik Fahd Akademi Minyak Dan Pertambangan – Dalam Majalah Al Mujtama, : ” Apakah Kamu Dapatkan Perbedaan Antara Yang Dilakukan Shahabat Al Barok Radliyallahu 'Anhu Dengan Yang Dilakukan Pejuang Intifadhoh ?. Karena Tujuannya Itu Sama Dan Metodenyapun Juga Sama, Dan Istingkarnya ( Penolakan ) Juga Sama, Dan Hasilnyapun Juga Sama, Maka Sempurnalah Rukun - Rukun Qiyas !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar